“ Organisasi Entitas Yang Akan memberikan Layanan “

 Pendahuluan Tentang Organisasi Entitas

Organisasi jasa adalah organisasi pihak ketiga yang memberikan layanan kepada entitas pengguna yang merupakan bagian dari sistem informasi entitas yang relevan dengan pelaporan keuangan.


Tujuan:

Tujuan auditor pengguna, ketika entitas pengguna menggunakan jasa organisasi jasa, adalah:

a) Untuk memperoleh pemahaman tentang sifat dan signifikansi layanan yang diberikan oleh organisasi jasa dan pengaruhnya terhadap pengendalian internal entitas pengguna yang relevan dengan audit, cukup untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material; dan

b) Untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut.


Definisi:

Tipe A – Laporan tentang deskripsi dan perancangan pengendalian di organisasi jasa.

Tipe B – Laporan tentang deskripsi, perancangan, dan efektivitas operasi pengendalian di organisasi jasa.


Dalam tipe B, laporan auditor organisasi jasa akan melaporkan tentang pengoperasian pengendalian internal secara efektif berdasarkan hasil pengujian pengendaliannya.


Ketentuan

Memperoleh Pemahaman Tentang Jasa Yang Diberikan Oleh Organisasi Jasa, Termasuk Pengendalian Internal:

Dalam hal ini termasuk memperoleh pemahaman tentang:

a) Sifat layanan yang diberikan oleh organisasi jasa dan signifikansi jasa tersebut bagi entitas pengguna;

b) Sifat dan materialitas dari transaksi yang diproses atau akun atau proses pelaporan keuangan yang dipengaruhi oleh organisasi jasa;

c) Tingkat interaksi antara aktivitas organisasi jasa dan aktivitas entitas pengguna; dan

d) Sifat hubungan antara entitas pengguna dan organisasi jasa.


• Auditor pengguna harus mengevaluasi desain dan implementasi pengendalian yang relevan pada entitas pengguna yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh organisasi jasa.

• Jika auditor pengguna tidak dapat memperoleh pemahaman yang cukup dari entitas pengguna, auditor pengguna harus memperoleh pemahaman tersebut dari satu atau lebih prosedur berikut:

a) Menghubungi organisasi jasa, melalui entitas pengguna, untuk memperoleh informasi spesifik;

b) Mengunjungi organisasi jasa dan melakukan prosedur;

c) Memperoleh laporan Tipe 1 atau Tipe 2, jika tersedia; atau

d) Menggunakan auditor lain untuk melaksanakan prosedur yang akan memberikan informasi yang diperlukan tentang pengendalian yang relevan di organisasi jasa.


Pengertian Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba atau biasa disebut dengan organisasi non profit  merupakan organisasi yang sasarannya untuk mendukung suatu kebijakan atau memecahkan masalah penting yang terjadi di suatu Negara.


Organisasi nirlaba ini dapat bermanfaat dan membantu pemerintah dalam mewujudkan Negara yang sejahtera masyarakatnya. Karena tidak berorientasi pada keuntungan, organisasi ini juga bisa disebut dengan organisasi non profit atau NGO.


Dengan tujuannya yang tidak komersial atau tidak menarik perhatian terhadap sesuatu yang bersifat mencari keuntungan. organisasi nirlaba bisa terbentuk dari organisasi keagamaan, organisasi politik, rumah sakit, sekolah negeri, dan organisasi lainnya.


Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba

Banyaknya organisasi yang ada di Indonesia membuat sebagian orang tidak bisa membedakan antara organisasi satu dengan organisasi yang lain. Contohnya antara organisasi non profit/nirlaba dengan organisasi bisnis yang mencari keuntungan.

Untuk memudahkan dalam mengenali lembaga nirlaba berikut ini disajikan ciri-cirinya dari berbagai sumber yang terpercaya kebenarannya.

Karakteristik atau ciri-ciri dari lembaga nirlaba adalah saat menjalankan kegiatan dalam organisasi tidak ada tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Karena hal ini akan berpengaruh terhadap  susunan, visi dan misi yang telah ada pada organisasi nirlaba.  Menurut ruang lingkup PSAK NO.45 organisasi non profit/nirlaba memiliki ciri-ciri seperti dibawah ini.

Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan  yang sebanding dengan sumber daya yang mereka dikorbankan.

Organisasi tersebut mampu menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba maka nominalnya tidak akan pernah dibagikan kepada penyumbang atau pemilik entitas.

Di organisasi ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Artinya dalam organisasi non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. Pada dasarnya organisasi ini tidak mencerminkan adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi.  Organisasi ini akan dikembangkan kembali saat pembubaran instansi.

Anthony dan Young mengemukakan karakteristik atau ciri-ciri lain mengenai organisasi nirlaba. Anthony dan Young berpendapat bahwa organisasi non profit ini memiliki ciri khas yang berbeda dari organisasi lain yang bergerak dan berkembang di Indonesia.

Ciri-ciri lembaga nirlaba yang dikemukakan oleh Anthony dan Young  sangat singkat, padat dan jelas, berikut ciri-cirinya.

Organisasinya tidak mencari keuntungan

Memiliki pertimbangan dalam hal pembebanan pajak

Hanya cenderung berorientasi pada pelayanan

Terdapat banyak kendala yang terjadi pada tujuan dan strategi organisasi

 Tidak banyak mengharapkan keuntungan dari klien yang bermitra kerja dalam mendapatkan bantuan dana

Didominasi oleh professional

Politik sangat berpengaruh dalam memainkan peranan organisasi.


Contoh Organisasi Nirlaba Di Indonesia

1. Yayasan

organisasi ini ditujukan untuk mencapai suatu tujuan dalam bidang sosial,  bidang keagamaan, atau bidang kemanuisaan lainnya yang dapat membantu masyarakat. Yayasan memiliki ciri khas yaitu kepemilikannya yang ekslusif.


2. Lembaga Gabungan (Asosiasi)

lembaga gabungan atau asosiasi.  Lembaga asosiasi seringkali didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbasis anggotanya dan dibentuk karena adanya tujuan yang ada diantara para anggotanya yang tergabung.

Asosiasi dibedakan menjadi dua yaitu asosiasi gabungan dengan memiliki hukum dan asosiasi biasa yang tidak memiliki hukum. Jika ada lembaga asosiasi yang ingin mendapatkan perlindungan hukum, lembaga tersebut harus mempersiapkan surat pendaftaran.

Surat pendaftaran ini nantinya akan diajukan ke ketua pengadilan negeri.


3. Institut

Institut adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, bidang sosial, budaya, dan humaniora. Organisasi ini memiliki tujuan yang sama dalam mencapai suatu tujuan tertentu.

Contoh institusi adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, lembaga kursus belajar, institute pelatihan kerja dan sebagainya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Perubahan Dan Manajemen Peningatan Layanan Berkelanjutan

RESUME AUDIT TEKNLOGI SISTEM INFORMASI.T1